logo
logo

logo
image

Status

Rate

List

Check Later

Subject Places

-
/ 5
votes

Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi

Budi Rahardjo, Ph.D, praktisi dan akademisi Teknologi Informasi dari ITB:

Pada sebuah kesempatan saya bercerita bahwa kalau di luar negeri, inovasi aplikasi teknologi informasi dan telekomunikasi - misalnya VoIP - mendapat ganjaran investasi 18 juta dolar. Sementara itu di Indonesia hal yang sama mendapat ganjaran 18 hari di penjara. Sangat kontras.

Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi menyebabkan munculnya aplikasi yang mendobrak batas ruang dan waktu, yang biasanya menjadi basis dari penerapan hukum. Teknologi tersebut kemudian merambah ke dunia lain, salah satunya adalah penyiaran. Setiap orang sekarang dapat menjadi sumber berita yang dapat diakses dengan berbagai jenis media. Pengaturannya menjadi kusut.

Salah dalam mengatur mengakibatkan hilangnya potensi bisnis dan bahkan dapat menghancurkan industri telekomunikasi, penyiaran, dan industri yang berbasis teknologi informasi. Padahal bagi Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat banyak hal ini sangat strategis.

Itulah sebabnya munculnya buku ini menjadi sangat penting dan sangat ditunggu-tunggu.

Penulis sendiri merupakan orang yang kompeten untuk menuliskan topik ini karena selain ini merupakan bahasan dari disertasi doktoralnya juga merupakan bahan diskusi kami selama bertahun-tahun. Apa yang dituliskannya ini sudah mendapat perhatian dan pemikiran yang sangat dalam.

Semoga Anda, para pembaca, mendapatkan pencerahan seperti halnya saya setelah membaca buku ini.