Flick Club LogoFlick Club Logo
Hukum Perkawinan Fiqh Islam

Nikah itu hendaklah dengan saksi, rujuk dengan saksi dan talak juga harus dilaksanakan dengan saksi, Walaupun al-Qur'an dan hadis secara instruktif memerintahkan penyaksian talak, namun secara faktual terjadi perbedann persepsi di kalangan ulama fikih tentang eksistensi saksi tersebut. Menurut jumhur ulama (Hanafiy, Malikiy Syafi'iy dan Hambaliy), saksi dalam talak itu hukumnya sunat dan bukan merupakan syarat legalitas talak. Sedangkan menurut Ibn Hazmin dan Sayyid Sabiq saksi dalam talak itu hukumnya wajib dan merupakan syarat legalitas talak. Hukum perkawinan nasional juga mengatur masalah talak dan penyaksiannya. Buku ini membahas apakah sesungguhnya substansi perceraian (talak) baik menurut persepsi ulama fikih maupun menurut hukum perkawinan nasional, sehingga eksistensi saksi dalam pelaksanaannya terdapat pendapat yang kontroversial. Berdasarkan argumentasi yang ada, baik merujuk pada dua sumber al-Qur'an dan hadis maupun berdasarkan permikiran rasional (ijtihad), apakah pendapat Ibn Hazmin dan Sayyid Sabiq dapat dipandang sebagai pendapat yang lebih argumentatif bila dikomparatifkan dengan pendapat jumhur ulama, serta bagaimana eksistensi saksi dalam talak menurut hukum perkawinan nasional.