Keputusan Menteri Kehutanan no. 355/Kpts-II/2003 tentang penandaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dan, Keputusan Direktur Jenderal PHKA no. 35/IV-KKH/2004 tentang penandaan jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi, hidup atau mati, di luar habitatnya (ex-situ).
Indonesia. Departemen Kehutanan.
Animal Industry Indonesia Law And Legislation